Standar Pembiyaan
Sekolah merencanakan keuangan sesuai dengan Standar dengan merujuk Peraturan Pemerintah, Pemerintahan Provinsi, dan Pemerintahan Kab/ Kota. Perencanaan Anggaran sekolah ini disusun melalui RKAS dengan perhitungan kebutuhan selama setahun. Rumusannya berisi tentang sumber pendapatan dan jumlah nominalnya yang berupa subsidi dari pemerintah yang berupa Dana BOS dimana nominal yang diterima berdasarkan jumlah siswa. Penyusunan rencana keuangan sekolah dilakukan secara transparan, efisien dan akuntabel dan memiliki Dokumen Laporan pertanggungjawaban keuangan untuk setiap aspek penerimaan dan pengeluaran biaya.
Data Siswa 4 Tahun Terakhir
[table id=4 /]