Wujudkan Udara Bebas Rokok, melalui KTR

Wujudkan Udara Bebas Rokok, melalui KTR

Sudahkah kalian mengetahui apa itu Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ? Dalam rangka gebyar Kawasan Tanpa Rokok dan launching Buletin “20NA” SMP Negeri 20 Padang ini, kita akan membahas mengenai Kawasan Tanpa Rokok atau yang disingkat dengan KTR. Sebenarnya sudah banyak tanda KTR yang dipasang di tempat-tempat umum yang sering kita kunjungi, seperti sekolah, kampus, halte, taman bermain, dan lain-lain. Namun, masih banyak diantara kita yang belum mengetahui dengan jelas seperti apa penerapan kawasan tanpa rokok atau bahkan ada yang sudah mengetahuinya, tetapi hal tersebut dilanggar oleh mereka.

Oke pembaca 20NA, sekarang kita bahas mengenai pengertian kawasan tanpa rokok. Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. Penetapan KTR tersebut merupakan upaya perlindungan untuk masyarakat terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok. Lalu seharusnya dimana saja KTR ditetapkan? KTR perlu diselenggarakan di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya yang sesuai dengan tujuannya yaitu melindungi masyarakat dari asap rokok. Gagasan mengenai penetapan KTR tersebut sudah sangat baik, tetapi dalam penerapannya masih belum jelas. Terkadang masih dijumpai beberapa orang yang merokok atau bahkan menjual rokok dalam kawasan tanpa rokok, sementara beberapa peraturan telah diterbitkan sebagai landasan hukum dalam pengembangan KTR.

Nah, sekarang sudah mulai paham mengenai apa itu KTR dan penerapannya kan ? Kita sebagai warga SMP Negeri 20 Padang juga perlu turut berperan dalam mewujudkan KTR di sekolah kita. Misalnya, kita menemukan orang yang merokok pada area sekolah kita, tegur dan beri informasi kepada mereka bahwa area sekolah kita merupakan kawasan tanpa rokok sehingga kedepannya semakin banyak masyarakat yang sadar dan mengetahui penetapan KTR. Oleh karena itu, mari kita tuntut hak kita untuk memperoleh udara bebas asap rokok dengan turut serta berperan dalam mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok. Karena Menghirup asap rokok orang lain lebih berbahaya dibandingkan menghisap rokok sendiri. Bahkan bahaya yang harus ditanggung perokok pasif tiga kali lipat dari bahaya perokok aktif. Setyo Budiantoro dari Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) mengatakan, sebanyak 25 persen zat berbahaya yang terkandung dalam rokok masuk ke tubuh perokok, sedangkan 75 persennya beredar di udara bebas yang berisiko masuk ke tubuh orang di sekelilingnya.

Oleh sebab itu untuk menghindari diri kita dari bahaya yang mengancam, kawasan yang bebas dari asap rokok merupakan satu-satunya cara efektif dan murah untuk melindungi masyarakat khususnya warga SMP Negeri 20 Padang dari bahaya asap rokok orang lain. OK, Selamat Gebyar Kawasan Tanpa Rokok.

Arief Mardianto

Muslim | Suami | Linux User | Technopreneur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts